PATRIOT BEKASI - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Dengan begitu Kejagung akan mempelajari putusan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu," ujar Ketut Sumedana dikutip Pikiranrakyat-patriotbekasi.com dari PMJ News Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca Juga: MA Vonis Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati Menjadi Penjara Seumur Hidup
Lanjut Ketut untuk menentukan langkah selanjutnya, Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, salah satunya adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan divonis hukuman mati.
Selanjutnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.