MA Vonis Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati Menjadi Penjara Seumur Hidup

- 8 Agustus 2023, 22:25 WIB
Mahkama Agung Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Mahkama Agung Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup /Dok. Antara/

PATRIOT BEKASI - Terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo akhirnya tidak jadi dijerat hukuman mati.

Pasalnya Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi eks Kadiv Propam Polri itu menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Pernyataan itu disampaikan MA melalui situs MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Begal Berulah, Seorang Pengendara di Bekasi Dibacok, Kondisinya Mengenaskan

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan tersebut dikutip Patriot Bekasi dari PMJ Selasa, 8 Agustus 2023.

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satunya adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan divonis hukuman mati.

Sementara istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf diganjar 15 tahun penjara.

Baca Juga: Segera Coba 7 AI Ini Bisa Ubah Teks Menjadi Gambar

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x