PATRIOT BEKASI - Memasukki bulan Agustus 2023, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling untuk masyarakat.
Gerai SIM Keliling di Makassar yang berlaku sepanjang bulan kemerdekaan ini hanya melayani perpanjang SIM A dan C.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sedangkan untuk perpanjang SIM C dikenakan biaya Rp. 75.000.
Sementara itu untuk jadwal operasi SIM Keliling Makasar Agustus 2023 ini dibuka pukul 09.00-15.00 WITA, sedangkan Sabtu-Minggu dibuka pukul 09.00-12.00 WITA.
Berikut lokasi SIM Keliling Makassar sebagaimana yang dihimpun dari laman ntmcpolri info.
Senin