Selanjutnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
Tak hanya di situ, Ferdy Sambo pun kemudian mengajukan permohonan kasasi MA.***