Soal Ubah Hukuman Ferdy Sambo, Kejagung Bakal Pelajari Putusan MA

- 9 Agustus 2023, 19:16 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan pelajari putusan MA pasca putusan vonis Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan pelajari putusan MA pasca putusan vonis Ferdy Sambo. /Antara/Fauzan/

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menguatkan putusan hukuman mati.

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: One Piece Chapter 1090 Release Date and Spoilers

Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo.

PUtusan tersebut MA menganulir hukuman mati eks Kadiv Propam Polri itu dan memvonis dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung 10-12 Agustus 2023, Tersedia di 5 Lokasi Berbeda

Selain itu MA juga memotong hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 13 penjara menjadi 8 tahun penjara. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah