Soal Ubah Hukuman Ferdy Sambo, Kejagung Bakal Pelajari Putusan MA

- 9 Agustus 2023, 19:16 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan pelajari putusan MA pasca putusan vonis Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan pelajari putusan MA pasca putusan vonis Ferdy Sambo. /Antara/Fauzan/

PATRIOT BEKASI - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Dengan begitu Kejagung akan mempelajari putusan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu," ujar Ketut Sumedana dikutip Pikiranrakyat-patriotbekasi.com dari PMJ News Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga: MA Vonis Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati Menjadi Penjara Seumur Hidup

Lanjut Ketut untuk menentukan langkah selanjutnya, Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, salah satunya adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan divonis hukuman mati.

Selanjutnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menguatkan putusan hukuman mati.

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: One Piece Chapter 1090 Release Date and Spoilers

Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo.

PUtusan tersebut MA menganulir hukuman mati eks Kadiv Propam Polri itu dan memvonis dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung 10-12 Agustus 2023, Tersedia di 5 Lokasi Berbeda

Selain itu MA juga memotong hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 13 penjara menjadi 8 tahun penjara. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. ***

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah