Tok! Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dibatalkan MA

- 24 Agustus 2023, 19:53 WIB
Mahkamah Agung  (MA) vonis dua terdakwa dalam kasus Kanjuruhan./Mahkamah Agung/
Mahkamah Agung (MA) vonis dua terdakwa dalam kasus Kanjuruhan./Mahkamah Agung/ /

Baca Juga: Detik-Detik Pemotor Dibegal di Bekasi, Satu Unit Motor Dibawa Kabur Pelaku

Kemudian dalam kasus tersebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Wahyu dan Bambang.

Namun putusan tersebut kemudian dianulir. MA menjatuhkan vonis Wahyu 2,5 tahun penjara dan Bambang 2 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah