Baca Juga: Detik-Detik Pemotor Dibegal di Bekasi, Satu Unit Motor Dibawa Kabur Pelaku
Kemudian dalam kasus tersebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Wahyu dan Bambang.
Namun putusan tersebut kemudian dianulir. MA menjatuhkan vonis Wahyu 2,5 tahun penjara dan Bambang 2 tahun penjara.***