Barang Bukti Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Terbongkar, KPK Sebut Uang Disimpan di Kotak Ajaib

- 27 September 2022, 15:03 WIB
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Jumat 23 September 2022.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Jumat 23 September 2022. /Antara/M Risyal Hidayat/

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti uang dugaan suap terkait pengurusan perkara yang menjerat Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati telah diketahui penyidik.

Uang suap tersebut telah diketahui ternyata disembunyikan di sebuah kotak ajaib yang dimodifikasi seperti buku kamus tebal bahasa Inggris.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Persnya, Jumat, 23 September 2022 di Gedung KPK Jakarta.

Dalam konferensi Pers itu KPK juga memperlihatkan kotak ajaib berisikan uang itu sebagai barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: 28 September 2022 Diperingati Sebagai Apa? Cek Twibbon Gratis Hari Kereta Api Nasional

"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," ungkap Firli dalam keterangannya di depan awak media.

Firli mengatakan, Kotak ajaib tempat menyimpan uang dolar Singapura itu yang diduga akan menjadi bancakan oknum pegawai dan hakim MA.

Sementara menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada hari ini Selasa, 27 September 2022 menyebut modus dan cara para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan uang hasil rasuah semakin berkembang dan berbagai cara.

Baca Juga: BSU Tahap 3 Kapan Cair? Simak Cara untuk Cek Nama Penerimanya di Sini!

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x