KPK Ungkap Peran Rektor Universitas Lampung dalam Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

- 22 Agustus 2022, 10:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap peran rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dalam kasus dugaan maling uang rakyat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap peran rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dalam kasus dugaan maling uang rakyat. /Via PMJ News

PR BEKASI - Kasus penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) masih menjadi sorotan publik.

Prof Dr Karomani (KRM) mematok harga kepada calon mahasiswa agar diluluskan masuk Unila sebesar Rp100 juta sampai Rp350 juta.

Tak hanya itu, Karomani diduga turut terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung.

Baca Juga: Nonton NCT DREAM di KCON LA 2022 Hari Ini, Tayang Sebentar Lagi

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada awak media saat konferensi pers, Minggu, 21 Agustus 2022.

"KRM memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus," kata Ghufron.

Dalam kasus ini, Karomani memberikan tugas kepada ketiganya untuk mengumpulkan uang yang telah disepakati dengan pihak orangtua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1058: Unit SSG yang Dibentuk Vegapun Muncul

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x