KPK Tangkap Rektor Unila, Plt Jubir KPK Sampaikan Dugaan Kasusnya

- 20 Agustus 2022, 20:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Antara

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Prof Karomani ditangkap KPK terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Sabtu, 20 Agustus 2022 di Jakarta.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencurian Uang Rakyat, KPK Tangkap Rektor PTN di Lampung

Terkait kasus tersebut, sebanyak tujuh orang ditangkap yakni di wilayah Lampung dan Bandung.

Adapun yang ditangkap itu selaku rektor dan pejabat kampus.

"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ujar Ali.

Saat ini ketujuh yang ditangkap itu tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x