PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Prof Karomani ditangkap KPK terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Sabtu, 20 Agustus 2022 di Jakarta.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencurian Uang Rakyat, KPK Tangkap Rektor PTN di Lampung
Terkait kasus tersebut, sebanyak tujuh orang ditangkap yakni di wilayah Lampung dan Bandung.
Adapun yang ditangkap itu selaku rektor dan pejabat kampus.
"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ujar Ali.
Saat ini ketujuh yang ditangkap itu tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.