Surya Darmadi Ditahan 20 Hari, Kejagung Lakukan Kerja Sama dengan KPK Usut Kasus Maling Uang Rakyat Rp78 T

Patriot Bekasi - 15 Agu 2022, 19:26 WIB
Editor: Thytha Surya Swastika
Surya Darmadi akhirnya resmi ditahan 20 hari ke depan, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap usut kasus maling uang rakyat Rp78 Triliun.
Surya Darmadi akhirnya resmi ditahan 20 hari ke depan, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap usut kasus maling uang rakyat Rp78 Triliun. /ANTARA/Putu Indah Savitri

PR BEKASI – Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan penemuan kasus maling uang rakyat terbesar di Indonesia yang mencapai Rp78 triliun rupiah.

Tersangka tersebut diketahui bernama Surya Darmadi yang saat ini akhirnya datang memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surya Darmadi bersama kuasa hukumnya datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022, sekitar pukul 13.56 WIB.

Baca Juga: Populer! 22 Link Twibbon Hari Kemerdekaan RI 2022, Download Gratis

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya kini akan menahan tersangka selama 20 hari.

Waktu tersebut akan digunakan oleh Kejagung untuk melakukan proses pemeriksaan kepada Surya Darmadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diketahui sedang menjalani proses hukum terhadap tersangka.

Baca Juga: Komnas HAM Datangi TKP Duren Tiga, Pemeriksaan Dilakukan Berdasarkan Foto hingga Informasi Lainnya

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK dalam mengusut kasus maling uang rakyat yang dilakukan oleh Surya Darmadi.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub