Diperiksa Kejagung Hari Ini, Surya Darmadi Ditahan 20 Hari

Patriot Bekasi - 15 Agu 2022, 18:36 WIB
Penulis: Izzatul Novia
Editor: Thytha Surya Swastika
Tersangka kasus maling uang rakyat, Surya Darmadi resmi ditahan selama 20 hari usai diperiksa Kejagung.
Tersangka kasus maling uang rakyat, Surya Darmadi resmi ditahan selama 20 hari usai diperiksa Kejagung. /PMJ News

PR BEKASI - Hari ini tersangka Surya Darmadi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kasus maling uang rakyat lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.

Setiba di Kejagung, Surya Darmadi dikabarkan langsung diperiksa penyidik.

Setelah pemeriksaan, penyidik pun menahan Surya Darmadi dan kabarnya ia ditahan selama 20 hari.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Karakter Anda Memilih Salah Satu Pohon

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," katanya yang dikuti oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan Surya Darmadi karena dikabarkan ia juga berstatus tersangka di KPK.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus hingga Kelinci 16 Agustus 2022: Harimau Akan Kecewa

"Iya kita akan selalu bekerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK," katanya.

Halaman:

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub