Diperiksa Kejagung Hari Ini, Surya Darmadi Ditahan 20 Hari

- 15 Agustus 2022, 18:36 WIB
Tersangka kasus maling uang rakyat, Surya Darmadi resmi ditahan selama 20 hari usai diperiksa Kejagung.
Tersangka kasus maling uang rakyat, Surya Darmadi resmi ditahan selama 20 hari usai diperiksa Kejagung. /PMJ News

Sebelumnya, pada Senin, 15 Agustus 2022, Surya Darmadi tiba di Indonesia pukul 13.56 WIB.

Ia diketahui datang Taipei, China dan kemudian tiba di Indonesia pada hari ini.

Baca Juga: Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ditolak, LPSK Beberkan Beberapa Alasannya

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.

Ia dikabarkan menjadi buronan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dialaminya.

Surya Darmadi atau yang dikenal Apeng ini disebut pemecah rekor korupsi terbesar di Indonesia, yakni Rp 78 triliun.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah