PR BEKASI – Tersiar kabar Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Kabupaten Bekasi, Pipit Heryanti, diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kabar tentang Pipit Heryanti tersebut menghebohkan karena ada 4 fakta tentangnya, salah satunya penghargaan yang pernah diraihnya.
Ia ditahan karena diduga telah melakukan korupsi di tahun 2021 lalu dalam salah satu program yang dijalankan di desanya.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, simak 4 fakta Pipit Heryanti tersebut yang bisa diketahui berikut.
4 fakta Pipit Heryanti, kades di Bekasi yang diduga korupsi
Simak selengkapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Pikiran Rakyat:
1. Diduga korupsi lebih dari Rp450 juta
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan