Soal Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta Dimaafkan, Pernyataan Jaksa Agung Dinilai Picu Korupsi

- 1 Februari 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat alias korupsi.
Ilustrasi maling uang rakyat alias korupsi. /Pixabay/sajinka2/

PR BEKASI - Pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terkait pelaku korupsi alias maling uang rakyat, dengan kerugian Rp50 juta tak perlu diproses, memicu ragam respons. 

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pun angkat bicara. 

Dia menjelaskan, Kejaksaan memiliki aturan terkait penyelesaian perkara maling uang rakyat di bawah Rp50 juta.

Aturan dari Kejaksaan tersebut akan dilakukan secara hati-hati, dan mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari dampak ke masyarakat hingga pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: 4 Kesamaan All of Us Are Dead dengan Train to Busan, Salah Satunya Adegan Horor Menguras Emosi

"Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami (jaksa), Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan," ujar Febrie, seperti PikiranRakyat-Bekasi.com kutip dari Antara, Minggu, 30 Januari 2022.

Pada implementasi aturan baru tersebut, ada sejumlah aspek yang dilihat oleh penyidik terhadap pelaku maling uang rakyat.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyoroti usul Jaksa Agung agar maling uang rakyat di bawah Rp50 juta tidak perlu diproses hukum sebagai perbuatan tidak adil.

Ia menyatakan, karena setiap perkara pidana mesti diproses berapa pun kerugiannya. 

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x