Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Begini Penjelasan Kejagung

Tayang: 28 Januari 2022, 16:34 WIB
Penulis: Nopsi Marga
Editor: Tim Patriot Bekasi
Ilustrasi maling uang rakyat.
Ilustrasi maling uang rakyat. /Pixabay/sajinka2

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu heboh pernyataan bahwa pelaku maling uang rakyat (koruptor) yang telah mengambil uang rakyat kurang dari Rp50 juta tak perlu diproses.

Menanggapi kabar tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberi keterangan kepada awak media.

Febrie mengungkapkan jika Kejaksaan memiliki aturan terkait penyelesaian perkara maling uang rakyat di bawah Rp50 juta.

Aturan dari Kejaksaan tersebut akan dilakukan secara hati-hati, dan mempertimbangkan banyak aspek mulai dari dampak ke masyarakat hingga pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Sabtu, 29 Januari 2022: Freedom

"Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami (jaksa), Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan," ujar Febrie, mengutip dari Antara.

Pada implementasi aturan baru tersebut, ada sejumlah aspek yang dilihat oleh penyidik terhadap pelaku maling uang rakyat.

Adapun yang dilihat penyidik antara lain aksi maling uang rakyat yang dilakukan di bidang apa, hingga akibat dari perbuatannya dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta.

"Apa kira-kira akibatnya, apakah mungkin maksud Rp50 juta ini kami identifikasi yang pertama terjadi di mana, dan akibat korupsi ini sebesar apa, jadi itu diperhitungkan pula," katanya.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub