Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Begini Penjelasan Kejagung

- 28 Januari 2022, 16:34 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat.
Ilustrasi maling uang rakyat. /Pixabay/sajinka2

"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat," kata Febrie.

Namun jika ada aksi maling uang rakyat dengan nominal kecil dan berulang, maka tidak bisa diselesaikan dengan pengembalian.

Febrie pun mengungkapkan jika saat ini belum ada tindak pidana maling uang rakyat dengan kerugian di bawah Rp50 juta yang sudah dihentikan penyidik.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x