Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Begini Penjelasan Kejagung

- 28 Januari 2022, 16:34 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat.
Ilustrasi maling uang rakyat. /Pixabay/sajinka2

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu heboh pernyataan bahwa pelaku maling uang rakyat (koruptor) yang telah mengambil uang rakyat kurang dari Rp50 juta tak perlu diproses.

Menanggapi kabar tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberi keterangan kepada awak media.

Febrie mengungkapkan jika Kejaksaan memiliki aturan terkait penyelesaian perkara maling uang rakyat di bawah Rp50 juta.

Aturan dari Kejaksaan tersebut akan dilakukan secara hati-hati, dan mempertimbangkan banyak aspek mulai dari dampak ke masyarakat hingga pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Sabtu, 29 Januari 2022: Freedom

"Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami (jaksa), Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan," ujar Febrie, mengutip dari Antara.

Pada implementasi aturan baru tersebut, ada sejumlah aspek yang dilihat oleh penyidik terhadap pelaku maling uang rakyat.

Adapun yang dilihat penyidik antara lain aksi maling uang rakyat yang dilakukan di bidang apa, hingga akibat dari perbuatannya dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta.

"Apa kira-kira akibatnya, apakah mungkin maksud Rp50 juta ini kami identifikasi yang pertama terjadi di mana, dan akibat korupsi ini sebesar apa, jadi itu diperhitungkan pula," katanya.

Baca Juga: Apa Beda Serangan Jantung dan Henti Jantung? Begini Selengkapnya

Aparat akan dilibatkan jika perkara maling uang rakyat telah diputuskan dengan pengembalian.

Jaksa juga akan berkoordinasi dengan institusi tempat pelaku tindak pidana maling uang rakyat bekerja.

Hal itu dimaksudkan untuk mekenisme dalam pemberian sanski pada pelaku.

Febrie mengungkapkan ada beberapa mekanisme pemberian hukuman secara internal oleh lembaga negara terhadap pelaku tindak pidana.

"Jadi tidak terputus bahwa kerugian di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan kasus dihentikan. Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," ucapnya.

Baca Juga: 5 Trik Membedakan Produk Skincare Asli dan Palsu, Buat Kulit Jangan Coba-coba!

Jaksa disebut telah mengukur dari segi dampak tindakan maling uang rakyat kepada masyarakat.

Walaupun nominal yang dimaling kurang dari Rp50 juta, tapi berdampak kepada masyarakat akan menjadi pertimbangan untuk memutuskan perkara.

Hukuman tersebut dimaksudkan agar pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatannya.

"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat," kata Febrie.

Namun jika ada aksi maling uang rakyat dengan nominal kecil dan berulang, maka tidak bisa diselesaikan dengan pengembalian.

Febrie pun mengungkapkan jika saat ini belum ada tindak pidana maling uang rakyat dengan kerugian di bawah Rp50 juta yang sudah dihentikan penyidik.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x