Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Begini Penjelasan Kejagung

- 28 Januari 2022, 16:34 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat.
Ilustrasi maling uang rakyat. /Pixabay/sajinka2

Baca Juga: Apa Beda Serangan Jantung dan Henti Jantung? Begini Selengkapnya

Aparat akan dilibatkan jika perkara maling uang rakyat telah diputuskan dengan pengembalian.

Jaksa juga akan berkoordinasi dengan institusi tempat pelaku tindak pidana maling uang rakyat bekerja.

Hal itu dimaksudkan untuk mekenisme dalam pemberian sanski pada pelaku.

Febrie mengungkapkan ada beberapa mekanisme pemberian hukuman secara internal oleh lembaga negara terhadap pelaku tindak pidana.

"Jadi tidak terputus bahwa kerugian di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan kasus dihentikan. Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," ucapnya.

Baca Juga: 5 Trik Membedakan Produk Skincare Asli dan Palsu, Buat Kulit Jangan Coba-coba!

Jaksa disebut telah mengukur dari segi dampak tindakan maling uang rakyat kepada masyarakat.

Walaupun nominal yang dimaling kurang dari Rp50 juta, tapi berdampak kepada masyarakat akan menjadi pertimbangan untuk memutuskan perkara.

Hukuman tersebut dimaksudkan agar pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x