Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, buka suara mengenai kasus yang menjerat kades tersebut.
Ia menyatakan bahwa menurut hasil penyidikan sementara, diduga uang korupsi yang diraupnya mencapai Rp466 juta.
"Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucapnya.
Baca Juga: One Piece 1056 Spoiler: Ini Cara Buggy Menjadi Yonko serta Pemimpin Baru Mokomo Dukedom
2. Diduga menyalahgunakan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Kades tersebut diduga meminta sejumlah dana untuk program PTSL yang diadakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menurut Siwi Utomo, desa itu menjadi salah satu penerima program PTSL yang digulirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Kuasa Hukum JNE Buka Suara Terkait Kasus Temuan Beras Bansos Dikubur: Sudah Diganti
“Uang tersebut (Rp400.000 ribu/sertifikat) dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ujarnya.
3. Pernah meraih penghargaan antikorupsi