PR BEKASI – Kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) yang melibatkan Walikota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi telah memasuki babak baru.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Handoyo Santoso sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rahmat Effendi tersebut.
Handoyo Santoso diketahui merupakan Direktur Utama PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri, yang terlibat dengan Rahmat Effendi.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Handoyo Santoso akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Baca Juga: Soal Kasus Pembunuhan Karyawati di Cikarang Bekasi, Polisi: Masih dalam Investigasi
Hal tersebut dikatakan oleh Ali Fikri saat ditemui oleh wartawan di Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Maret 2022.
"Hari ini, kami memanggil Handoyo Santoso untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Walikota nonaktif Bekasi yang akan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Sebelumnya, pada Kamis, 6 Januari 2022 KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sembilan tersangka tersebut diketahui terdiri dari lima penerima suap dan empat pemberi suap.