Baca Juga: Demi Realisme, Adegan Padang Pasir di Moon Knight Diambil di Gurun Wadi Rum Yordania
Lima penerima suap tersebut terdiri dari Rahmat Effendi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu M. Bunyamin, dan Lurah Jatisari Mulyadi.
Terdapat juga nama Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat pelaku pemberi suap yaitu Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Berdasarkan konstruksi gelar perkara yang dilakukan oleh KPK, diketahui bahwa Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah, dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Diketahui, ganti rugi tanah tersebut terdiri dari pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.
Baca Juga: Spoiler dan Jadwal Tayang My Nerd Girl Series Episode 7: Misteri Kematian Fara
Selain itu, terdapat juga pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Rahmat diduga mempunyai tugas sebagai pihak yang lokasi pada tanah milik swasta.
Mantan walikota Bekasi ini juga diduga melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek tersebut serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.