PR BEKASI - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi saat ini masih dalam proses penyidikan.
KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus maling uang rakyat yang dilakukan Rahmat Effendi bersama rombongannya.
Tak hanya memeriksa saksi, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari barang bukti.
Pada Selasa, 1 Februari 2022 ini, KPK mengumumkan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menyita uang dari tangan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.
Baca Juga: Misteri One Piece 1039 Terungkap, Enma Tunjukkan Wujud Aslinya di Hadapan Tuan Barunya Zoro
Melansir laman PMJ News, uang yang disita dari tangan Chairoman sebesar Rp200 juta.
KPK menduga uang ratusan juta itu berkaitan dengan kasus suap Rahmat Effendi.
"Penyitaan berupa uang yang diserahkan saksi (Chairoman) sebesar Rp200 juta," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa, 1 Februari 2022.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Chairoman pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu, diketahui fakta bahwa uang tersebut diterimanya dari seorang perantara.