Diduga Lakukan Pencurian Uang Rakyat, KPK Tangkap Rektor PTN di Lampung

- 20 Agustus 2022, 15:14 WIB
 Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/ /

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap salah seorang Rektor dari salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari.

Para pihak yang tertangkap kini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.

Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media Sabtu 20 Agustus 2022 siang.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Maritim Nasional 2022, Gratis dan Cocok Dijadikan Status Medsos

Ali mengatakan salah satu pihak yang ditangkap diantaranya rektor di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," ungkap Ali.

Dijelaskan jika saat ini pihak yang terlibat akan menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Hermanto Dardak

"Saat ini para pihak terlibat sudah ada di gedung KPK Jakarta, untuk pemeriksaan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x