KPK Ungkap Peran Rektor Universitas Lampung dalam Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

- 22 Agustus 2022, 10:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap peran rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dalam kasus dugaan maling uang rakyat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap peran rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dalam kasus dugaan maling uang rakyat. /Via PMJ News

Lanjut Ghufron, Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orangtua peserta seleksi.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Ghufron.

Baca Juga: Hari Ini Tim Dokter Forensik Dikabarkan Siap Umumkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 22 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Prof Karomani (KRM) diduga melakukan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah