KPK Ungkap Peran Rektor Universitas Lampung dalam Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

- 22 Agustus 2022, 10:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap peran rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dalam kasus dugaan maling uang rakyat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap peran rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dalam kasus dugaan maling uang rakyat. /Via PMJ News

PR BEKASI - Kasus penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) masih menjadi sorotan publik.

Prof Dr Karomani (KRM) mematok harga kepada calon mahasiswa agar diluluskan masuk Unila sebesar Rp100 juta sampai Rp350 juta.

Tak hanya itu, Karomani diduga turut terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung.

Baca Juga: Nonton NCT DREAM di KCON LA 2022 Hari Ini, Tayang Sebentar Lagi

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada awak media saat konferensi pers, Minggu, 21 Agustus 2022.

"KRM memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus," kata Ghufron.

Dalam kasus ini, Karomani memberikan tugas kepada ketiganya untuk mengumpulkan uang yang telah disepakati dengan pihak orangtua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1058: Unit SSG yang Dibentuk Vegapun Muncul

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron.

Lanjut Ghufron, Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orangtua peserta seleksi.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Ghufron.

Baca Juga: Hari Ini Tim Dokter Forensik Dikabarkan Siap Umumkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 22 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Prof Karomani (KRM) diduga melakukan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah