PR BEKASI - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu, 21 Agustus 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karomani ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus maling uang rakyat yang berhubungan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Tidak hanya Karomani, tiga tersangka lain juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sosok Karomani, Rektor Universitas Lampung yang Terjaring OTT KPK
Ketiga tersangka tersebut ialah Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, M Basri (MB), serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.
Terkait kabar ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: Milly dan Mamet Tayang Hari Ini di Trans TV, Film Karya Ernest Prakasa
KPK juga dikabarkan telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap ini.