Rektor Unila jadi Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Penerimaan Mahasiswa Baru

- 21 Agustus 2022, 09:20 WIB
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK diduga korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila. /Twitter/Universitas Lampung
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK diduga korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila. /Twitter/Universitas Lampung /Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK diduga korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila. /Twitt/

PR BEKASI - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu, 21 Agustus 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karomani ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus maling uang rakyat yang berhubungan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Tidak hanya Karomani, tiga tersangka lain juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sosok Karomani, Rektor Universitas Lampung yang Terjaring OTT KPK

Ketiga tersangka tersebut ialah Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, M Basri (MB), serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

Terkait kabar ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Milly dan Mamet Tayang Hari Ini di Trans TV, Film Karya Ernest Prakasa

KPK juga dikabarkan telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap ini.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x