Setelah Bioskop, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Live Music di Kafe, Simak 6 Poin Penting Aturannya

29 Agustus 2020, 19:49 WIB
Ilustrasi live music: Pemprov DKI Jakarata keluarkan surat edaran terkait acara live music di kafe di Jakarta. /PIXABAY/

PR BEKASI - Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan membuka kembali bioskop, kini giliran pertunjukkan musik langsung (live music) yang kembali diizinkan untuk diadakan di restoran atau di kafe.

Tentunya dengan diterapkannya serangkaian aturan dan juga protokol kesehatan yang ketat.

Dengan diizinkannya live music di Jakarta, Pemprov DKI mengeluarkan surat edaran nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe, yang berisi mengenai jenis musik pertunjukan langsung atau live music.

Baca Juga: Mobil Terbang Tanpa Awak Pertama di Jepang Berhasil Diuji Coba

"Ya, surat sedaran itu sudah dibagikan pada pengusaha restoran, rumah makan, dan kafe," kata Gumilar Ekalaya, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, pada Kamis, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting yakni:

Baca Juga: Tanggapi Penggunaan Kata 'Anjay', Komnas PA: Anjay, Panggilan Kasar Gitukan seperti Anjing Lu

1. Jenis grup musik pertunjukan langsung yang diperbolehkan adalah grup musik akustik dengan personel maksimal empat orang termasuk penyanyi.

2. Diwajibkan bagi musisi menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung dan tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung.

3. Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat pertunjukan musik berlangsung.

Baca Juga: Kota Malmo Membara Setelah Aksi Pembakaran Al-Quran di Swedia

4. Bagi para pengusaha restoran/rumah makan/kafe dilarang mengadakan acara/pertunjukan musik langsung dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung

5. Kegiatan pertunjukan musik langsung di restoran/rumah makan/kafe agar tetap menjaga volume sistem suara (sound system) dalam batas wajar

6. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Polemik Omnibus Law, DPR Tawarkan Solusi Pemecahan Masalah dengan Serap Aspirasi Berbagai Kalangan

Surat ini ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya di Jakarta, tertanggal 25 Agustus 2020 yang ditujukan pada pelaku usaha/penanggung jawab restoran, rumah makan atau kafe di Jakarta.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler