Tipu Perusahaan Medis Italia dengan Mudah, Bareskrim Polri Tangkap 3 WNI yang Raup Rp58.8 Miliar

7 September 2020, 20:23 WIB
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti sitaan uang dalam kasus penipuan transaksi pembelian ventilator dan monitor Covid-19. /ANTARA

PR BEKASI - Di masa pendemi Covid-19 saat ini, pemerintah beserta jajarannya tengah sibuk dengan berbagai upaya penanggulangan untuk mencegah laju penyebaran virus di tengah masyarakat. Namun masih ada saja yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meraup untung dari masyarakat.

Seperti kasus penipuan berjaringan internasional yang melibatkan tiga orang warga negara Indonesia (WNI), yang mengatasnamakan diri mereka sebagai perwakilan dari perusahaan asal Tiongkok, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, kasus bemula pada 31 Maret 2020, ketika perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan, yakni Althea Italy S.p.A melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Tiongkok, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

Baca Juga: Resmi Masuk Kalender MotoGP 2021, Lima Fakta Sirkuit Mandalika Lombok yang Tidak Ada di Negara Lain

Kerja sama tersebut berupa pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19 dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

Kemudian pada 6 Mei 2020, para tersangka mengirim email atau surel kepada perusahaan Althea Italy S.p.A dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd di Eropa.

Mereka memberikan informasi pada korban bahwa telah terjadi perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19 yang telah dipesan.

Perubahan tersebut menjadi rekening perusahaan fiktif buatan tersangka atas nama CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd di Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Dugaan Pegawai Khong Guan Positif Covid-19, Nakertrans: Kalau Benar, Kami Akan Tutup Sementara

"Ada seseorang yang mengaku GM (General Manager) dari perusahaan tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 7 September 2020.

Setelah pemberitahuan tersebut, perusahaan Althea Italy S.p.A sudah melakukan tiga kali transfer dana ke rekening Bank Syariah Mandiri perusahaan fiktif tersangka dengan total 3.672.146,91 euro atau setara dengan Rp58.8 miliar.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke NCB Interpol Italia.

Lalu NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penipuan tersebut dari NCB Interpol Italia, yang selanjutnya diteruskan kepada Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ingatkan Jajarannya dalam Sidang Kabinet, Jokowi Tak Ingin Tiga Klaster Covid-19 Diabaikan

Dari hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise), yang mengarahkan pembeli mengirimkan sejumlah uang pembayaran ke rekening perusahaan fiktif pelaku.

Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Indonesia, yakni inisial SB yang ditangkap oleh tim gabungan Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan Polres Simalungun di Padang Sidempuan, Sumatra Utara.

Kemudian tersangka R ditangkap di Bogor, Jawa Barat. R terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melancarkan penipuan.

Selanjutnya, tersangka TP ditangkap di Serang, Banten. TP terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melakukan pembukaan blokir rekening.

Baca Juga: Ingatkan Jajarannya dalam Sidang Kabinet, Jokowi Tak Ingin Tiga Klaster Covid-19 Diabaikan

Polri menduga aktor intelektual dalam perkara ini adalah pelaku berinisial DM alias Dimma alias Brother, yang diduga merupakan warga negara Nigeria.

Barang bukti yang telah disita penyidik dalam kasus ini yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp56.1 miliar, satu mobil Nissan X-Trail, satu motor Honda Scoopy, aset tanah dan bangunan di Banten serta Sumatra Utara senilai Rp500 juta, dokumen Perusahaan CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd, KTP palsu, buku rekening, dan ATM.

"Uang Rp2 miliar sudah digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil, aset tanah dan bangunan yang ada di Banten dan di Sumatra Utara," ucap Komjen Pol Lystio Sigit Prabowo.

Baca Juga: Aksinya Kepergok, Pelaku Pencurian di Bekasi Diamuk Massa di Bak Sampah

Selanjutnya, Polri akan melakukan koordinasi lanjutan antara Bareskrim Polri, NCB Interpol Indonesia, dan NCB Interpol Italia untuk memburu DM alias B, guna menelusuri keterlibatan pelaku lain yang ada di Indonesia, dan juga menelusuri aset lain yang masih disembunyikan oleh para pelaku yang sudah berhasil ditangkap.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler