Covid-19 Jangkit Staf Kantor KUA Yogyakarta, Wakil Wali Kota Alihkan Pelayanan ke Kantor Kemenag

8 September 2020, 09:11 WIB
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi. /Instagram /@heroe_poerwadi

PR BEKASI - Pemerintah Kota Yogyakarta menutup sementara Kantor Urusan Agama (KUA) Danurejan Kota Yogyakarta.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, penutupan dilakukan terkait adanya kasus 5 (lima) dari 7 (tujuh) Staf KUA Danurejan Kota Yogyakarta yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Ini KUA Danurejan kita tutup sampai tanggal 13 September karena dari tujuh staf, lima terkena positif (Covid-19). Dua dari Bantul, tiga dari kota. Tapi sebenarnya domisili bukan di kota, semua dari luar dari zona merah Jawa Tengah," tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Indonesia Diambang Resesi, Menkeu: Konsumsi, Investasi, dan Ekspor adalah Kunci Pertumbuhan Ekonomi

"Tracing agak susah karena keluarga di luar kota semua. (KUA) Ditutup sejak Jumat, Sabtu kita perpanjang hingga Senin, setelah ada tambahan lagi kita perpanjang sampai tanggal 13," katanya menambahkan.

Menurutnya, aktivitas pelayanan sementara dialihkan ke kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

"Satu orang bergejala. Sempat menikahkan terakhir tanggal 17 sedang kita telusuri yang pernikahan," ucapnya.

Baca Juga: Memangku Beberapa Jabatan Penting Negara, Simak Rekam Jejak Abdul Malik Fadjar Semasa Hidupnya

Pihaknya menyebutkan, kasus konfirmasi positif di KUA tersebut belum dikatakan sebagai klaster baru mengingat saat ini masih dalam satu kantor.

"Ini untuk kehati-hatian kita, jadi yang kemarin sampaikan bahwa kita banyak yang terkena di rumah dan di kantor," ungkapnya.

Penyebab tertular hingga saat ini belum dapat dipastikan. Pihaknya menjelaskan, kasus didapat ketika adanya satu orang bergejala.

Baca Juga: Abdul Malik Fadjar Wafat, Mahfud MD dan Haedar Nashir Doakan Almarhum

"Sudah diperiksa dimana-mana dan rapid reaktif, terus di-swab, dan kemudian kita kembangkan tracing pada seluruh staf yang ada di kantor ini. Lima positif, dua negatif, rata-rata keluarga di luar kota. Belum tentu juga yang pertama itu menjadi penyebab, empat kasus konfirmasi tanpa gejala, satu bergejala. Gejalanya batuk," tuturnya.

Heroe Poerwadi menyebutkan, kelima staf tersebut baik empat kasus konfirmasi tanpa gejala dan satu bergejala yang ditemukan itu sudah diarahkan isolasi mandiri.

"Kebetulan yang bergejala rumahnya dua lantai. kadi isolasi di lantai atas," katanya.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Kylian Mbappe Sempat Latihan Bersama Timnas Prancis Sebelum Pengumuman

Bagi kalian yang masih belum tahu fungsi KUA selain untuk pernikahan, Berikut adalah beberapa fungsi KUA yang kalian perlu ketahui.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 Pasal 3 disebutkan bahwa sembilan tugas dan fungsi KUA adalah:

Baca Juga: Jakarta Terbanyak Penerima Subsidi Upah, Menaker Minta Pekerja Segerakan Beli Produk UMKM

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk,
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan,
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan,
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah,
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Baca Juga: Segera Cair, Kementerian Keuangan Telah Setujui Rp7.2 Triliun untuk Subsidi Kuota Internet

Semua layanan yang diberikan KUA adalah gratis, kecuali pencatatan pernikahan yang dilakukan diluar kantor sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2018.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler