PR BEKASI - 7 September 2004, pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib diketahui meninggal di pesawat Garuda bernomor GA-974 dalam keberangkatan menuju Belanda.
Munir diduga tewas sebab menenggak minuman yang telah diberi racun arsenik.
Hingga kini, kasus terkait Munir masih belum selesai dan masih terus ditagih oleh berbagai kalangan yang peduli terhadap HAM dan Keadilan.
Baca Juga: Komentar Pemerannya Bikin Sakit Hati, Gerakan #BoycottMulan Meluas di Banyak Negara Asia
Munir diduga dibunuh oleh kalangan yang memiliki pengaruh dan sampai sekarang dalang di balik dugaan pembunuhan terhadap Munir masih belum jelas di peradilan.
Dengan begitu, komitmen pemerintah akhirnya dipertanyakan. Terlebih, Presiden Indonesia saat ini Joko Widodo tercatat pernah berjanji pada publik untuk menyelesaikan kasus ini.
Namun perkembangan kasus Munir sejak 7 September 2004 hingga 7 September 2020 saat ini nyatanya belum juga usai.
Baca Juga: Dua Pemain Cedera, Timnas Indonesia U-19 Waspadai Set Piece Kroasia
Berikut daftar perkembangan kasus Munir dalam rentang waktu 16 tahun berjalan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari KontraS:
7 September 2004
Munir Said Thalib meninggal di pesawat Garuda bernomor GA-974 dengan tujuan Jakarta-Belanda
5 Maret 2005
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan jaminan kepada Tim Pencari Fakta (TPF) bahwa tidak akan melindungi siapapun yang dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan Munir.
Baca Juga: Dinilai Bisa Tekan Praktik Oligarki, Wakil Ketua MPR: Perlu Ada Pendidikan Politik untuk Masyarakat
10 Oktober 2015
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa pemerintah harus mengumumkan hasil Dokumen TPF Munir.
Alasan Kementerian Sekretariat Negara yang mengaku tidak menerima laporan TPF kasus meninggalnya Munir tidak bisa secara otomatis menjadikan pemerintah tidak mengumumkan laporan TPF tersebut.
Baca Juga: Polemik Sertifikasi Penceramah, Fachrul Razi: Penceramah yang Tak Bersertifikat Tak akan Diturunkan
12 Oktober 2016
Kapolri Jenderal Polisi saat itu, Tito Karnavian (sekarang Menteri Dalam Negeri) mengaku belum mengetahui kabar bahwa dokumen hasil TPF terkait kasus Munir hilang dari Sekretariat Negara.
Karena itu, dirinya akan mengkoordinasikannya dengan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengusutnya.
13 Oktober 2016
Pada tahun 2016 Jokowi berjanji untuk melanjutkan penuntasan kasus Munir jika sudah ada bukti baru.
Baca Juga: Tidak Transparan, Laporan Pertanggungjawaban Anies Baswedan Ditolak Mentah-mentah
15 Oktober 2016
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat itu, menjamin pemerintah serius menangani kasus kematian Munir Thalib. Yasonna juga menjelaskan bahwa pencarian fakta-fakta terkait meninggalnya Munir terus dilakukan.
Dia juga mengklaim pemerintah tidak merasa kesulitan ungkap misteri kematian Munir yang sudah 12 tahun berjalan belum juga diungkap ke publik.
19 Oktober 2016
Badan Intelijen Negara (BIN) tidak akan ikut campur dalam kasus pembunuhan Munir, Komjen Budi selaku kepala BIN mempersilakan Kejaksaan Agung untuk bertindak sesuai instruksi Presiden Jokowi.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah di Lambang NU Terdapat Tanda Salib di Bagian Tengahnya?
26 Oktober 2016
Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen TPF Munir yang dinyatakan tidak ada di Kementerian Sekretaris Negara.
27 Oktober 2016
Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, saat ini dokumen TPF sudah di tangan Kementerian Sekretaris Negara dan dokumen kopi tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.
10 September 2017
HM Prasetyo, selaku Jaksa Agung menilai kasus pembunuhan Munir tidak masuk wilayah kerja kejaksaan.
Menurutnya, kasus Munir termasuk delik pidana umum sehingga penanganannya ada di kepolisian.
Baca Juga: Marahi Denny Siregar, Mantan Menhan Timor Leste: Kami Tak Akan Kembali ke Masa Lalu, Jangan Fitnah!
31 Agustus 2018
Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto untuk melihat kasus pembunuhan Munir.
Tito menjelaskan bahwa dirinya juga akan mendiskusikan peluang kelanjutan pengembangan kasus pembunuhan Munir.
7 September 2018
Komjen Arief Sulistyanto, selaku Kabareskrim menegaskan bahwa tidak pernah menutup kasus pembunuhan Munir. Kepolisian siap melanjutkan proses penyidikan jika ditemukan fakta baru (novum).
Arief juga memastikan bahwa kepolisian tidak hanya menunggu adanya bukti baru terkait kasus kematian Munir, tapi juga ikut aktif.
Baca Juga: Sejumlah Kota di AS Semakin Memanas, Jacob Blake Buka Suara Soal Kondisinya dari Ranjang Rumah Sakit
6 September 2019
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri terkait kematian Munir Said Thalib sudah rampung.
Padahal tahun sebelumnya Kabareskrim Polri saat itu Komjen Pol Arief Sulistyanto menyatakan siap membongkar nama dalang utama di balik kasus yang ditangani Polri sejak 2004.
Baca Juga: Bangun Potensi Wisata, 12 Pokdarwis di Kabupaten Bekasi Mendapat Pelatihan
Sementara itu kasus Munir yang sudah berjalan selama 16 tahun ini, dapat dikatakan sedang memasuki kondisi “menghitung mundur”.
Sebab, kasus ini akan menjadi kadaluwarsa ketika sudah 18 tahun. Artinya, kasus Munir akan ditutup dan tidak bisa dibuka untuk diusut kembali.***