Jazuli Juwaini Tolak Sertifikasi Penceramah: Pemerintah Bisa Mengekang Kebebasan Beragama Warga!

10 September 2020, 12:32 WIB
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, Instagram/@jazuli.juwaini /

 

PR BEKASI – Jazuli Juwaini selaku Ketua Fraksi PKS, menilai rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan standarisasi dan sertifikasi terhadap ulama menimbulkan kontroversi, kesalahpahaman, dan kegaduhan dalam kehidupan keberagaman di Indonesia.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com RRI, menurutnya, secara substansi sebenarnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman dakwah adalah satu hal yang baik dan mutlak dilakukan oleh siapapun, terutama para pendakwah agama.

Hal tersebut menurutnya penting, agar para pendakwah dapat memberikan pencerahan dan peningkatan kualitas pemahaman serta pengalaman agama kepada umat dalam dunia yang terus berkembang.

Baca Juga: BP KNPI Malaysia Puji Langkah Anies Baswedan Lakukan PSBB Total: Pemerintah RI Harus Perbaiki Sistem

“Akan tetapi, menjadi persoalan ketika pemerintah campur tangan menentukan isi dan menerbitkan sertifikat,” ucap Jazuli Juwaini, Kamis, 10 September 2020.

“Hal ini bisa disalahpahami pemerintah mengontrol dakwah dan kehidupan beragama warga negara yang akan mengekang kebebasan dalam menjalankan agama sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tuturnya melanjutkan.

Jazuli Juwaini menerangkan, kekhawatiran tersebut bukanlah tanpa alasan, mengingat preseden ini juga pernah terjadi di masa lalu, di mana pemerintah dan aparat mengontrol kehidupan beragama dan hal itu sangat kontraproduktif.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Narasi Timor Leste Kini Nyatakan Siap Bergabung dengan NKRI

Akhirnya Majelasi Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan sikap menolak rencana Kementerian Agama tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI tersebut pun mendukung sikap MUI. Sebagai wakil dari ormas-ormas Islam, sikap MUI mencerminkan dan merepresentasikan sikap ulama di Indonesia, sehingga sudah semestinya pemerintah mendengar dan mempertimbangkan dengan baik untuk mengruungkan rencana tersebut.

Menurut Jazuli Juwaini, sebagai langkah alternatif yang konstruktif, pemerintah cukup memberikan rambu-rambu dan pedoman umum bagaimana meningkatkan kesadaran dalam keberagaman dan kebangsaan.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Anies Baswedan Pegang Piagam Penghargaan Provinsi dengan Jumlah Covid-19 Tertinggi

Kemudian hal tersebut disosialisasikan dan disinergikan dengan program ormas keagamaan di seluruh Indonesia, sehinggi pelaksanaan peningkatan pemahaman dan kualitas dai diserahkan pada ormas-ormas keagamaan yang ada.

“Selama ini ormas-ormas keagamaan dan para pendakwah juga terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman materi dakwah yang berangkat dari rasa tanggung jawab dalam membimbing dan membina umat yang lebih baik,” tutur Jazuli Juwaini.

“Seharusnya ini yang didukung, difasilitasi, dan diperkuat oleh Pemerintah, bukan malah sepihak mengadakan sertifikasi,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Warga Palestina Kecewa karena Gagal Bujuk Liga Arab Kutuk Kesepakatan Normalisasi UEA-Israel

Sebelumnya, Kementerian Agama mengatakan bahwa sertifikasi penceramah bukan seperti sertifikasi profesi, namun merupakan program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang jumlahnya saat ini tercatat sekitar 50.000 untuk penyuluh dan 10.000 untuk penghulu.

Namun, program sertifikasi tersebut juga tidak bersifat mengikat, dan rencana tersebut tidak akan diikuti dengan kebijakan larangan penceramah yang tidak bersertifikat untuk berceramah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler