Viral Video Panitia Larang Peserta MTQ Sumut Baca Quran Pakai Cadar, Dewan Hakim Beri Klarifikasi

10 September 2020, 16:41 WIB
Tangkapan layar video yang viral, peserta yang didiskualifikasi karena memakai cadar./Istimewa. /

 

PR BEKASI - Beredar cuplikan video yang viral di media sosial berupa tayangan yang menampilkan seorang wanita bercadar yang akan mengikuti acara MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Sumatra Utara.

Video itu menjadi viral karena perempuan tersebut tidak diperbolehkan memakai cadar saat sedang membaca Al-Quran.

Dalam video yang telah tersebar di media sosial dan di kanal YouTube itu memperlihatkan seorang wanita yang hendak membaca Al-Quran, namun kemudian terdengar dari pengeras suara yang diduga dilakukan panitia untuk membuka cadar.

Baca Juga: 5 Kota Kecil di AS Hancur Akibat Kebakaran Hutan, Langit San Francisco Berubah Jadi Orange

"Tolong bisa dibuka cadarnya?" ujar panita dalam video itu.

Kemudian dalam bahasa arab, wanita tersebut tampak meminta maaf karena menolak.

Kemudian panitia lainnya dalam pengeras suara tersebut kembali meminta untuk membuka cadar.

Baca Juga: Sinopsis The Expendables, Aksi Tentara Bayaran Menggulingkan Diktator Tayang Malam Ini

"Tolong dibuka cadarnya, karena supaya tahu kita bacaannya,” Ujar panitia.

Panitia itu kemudian melanjutkan, “Sudah dibuat aturan secara nasional, kalau gak mau buka, langsung didiskualifikasi."

Selanjutnya, tampak wanita bercadar itu meminta dalam bahasa arab untuk membaca dengan cara memasukkan mikrofon ke dalam cadar.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Tahap 3 Segera Cair, Begini Cara Mudah Cek Nama dan Saldo Pencairan Anda

Namun panitia mengatakan tidak boleh dalam bahasa arab, "laa"

Mendengar itu, wanita tersebut tampak diam sekira 20 detik sampai akhirnya ia berdiri hendak meninggalkan tempat itu.

Panitia kemudian dalam pengeras suara kembali mengingatkan soal peraturan yang telah ditetapkan secara nasional tersebut.

“Peraturan nasional, sudah diterapkan sejak MSTQ tahun lalu di pontianak,” Ujar panitia.

Baca Juga: Jakarta Jelang PSBB Jilid Dua, Transportasi Pribadi Pakai SIKM Lagi?

Kemudian panitia melanjutkan, “Yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Al-Quran. Setelah itu pake, mau sampai ke mana saja pake, terimakasih"

Sementara itu, Dewan Hakim MTQ ke-37, Yusuf Rekso melakukan tindak lanjut mengenai video viral tersebut dalam kanal Youtube Humas Sumut dalam judul "KLARIFIKASI VIRAL VIDEO PESERTA MTQ KE 37 SUMUT "TAK ADA LARANGAN MENGGUNAKAN CADAR".

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtub Humas Sumut, Yusuf mengatakan, pemakaian cadar dalam kegiatan Musabaqah itu bukan sesuatu yang haram, itu dibenarkan. Hanya persoalannya menurut Yusuf sering disalahgunakan.

Baca Juga: Indonesia 'Dihukum' Dunia Terkait Covid-19, Simak 59 Negara Mana Saja yang Ogah Terima WNI Masuk

"Disalahgunakan pemakaiannya, artinya bahwa ada penggunaan cadar itu digunakan untuk mengelabui penampilan para peserta. Artinya bahwa orang yang tampil, itu bisa saja terjadi penjokian." ujar Yusuf

Menurutnya dengan cadar yang digunakan memungkinkan terjadi kecurangan seperti peserta yang tampil, diwakilkan oleh orang lain.

Yusuf juga menambahkan bahwa kadang kala cadar digunakan untuk menutupi peralatan teknologi untuk melakukan kecurangan dengan menempel alat pada telinga, sehingga orang lain dapat memberi masukan dan soal yang diberikan oleh Dewan Hakim.

 

"Jadi penggunaan cadar itu, bisa disalahgunakan oleh peserta, dan itu pernah terjad" ujar Yusuf.

Sebab kejadian pada video yang viral itu, Yusuf mengatakan Dewan Hakim dan LPTQ memutuskan untuk orang yang memakai cadar perlu diperiksa terlebih dahulu oleh dewan hakim wanita, ditempat tertutup.

Sementara itu Ketua LPTQ Sumut, H. Palid Muda Harahap dalam video klarifikasi menyatakan adanya miss dalam komunikasi terhadap apa yang terjadi pada peserta bercadar.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Genjot untuk Permudah Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Palid mengatakan atas kejadian pada wanita bercadar yang videonya telah viral itu, kemudian diadakan penyempurnaan.

LPTQ Sumatra Utara menyampaikan melalui majelis hakim bahwa LPTQ memperbolehkan peserta bercadar dengan ketentuan seperti pemeriksaan oleh dewan hakim wanita di tempat yang tertutup untuk diperiksa terlebih dahulu.

Baca Juga: Merasa Tersudut, Rusia Minta Jerman Buktikan Data Medis Soal Penyakit Kritikus Alexei Navalny

Kemudian terkait peserta dalam video yang telah didiskualifikasi itu, Palid mengatakan bahwa peserta itu telah diajak kembali untuk tampil. Sehingga menurut Palid peserta tersebut masih diberi kesempatan tampil kembali pada hari berikutnya.

Palid juga mengatakan bahwa para peserta bercadar lainnya setelah itu tidak mengalami masalah karena telah dilakukan perubahan seperti pemeriksaan terlebih dahulu sebelum tampil.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler