Pemerintah Indonesia Genjot untuk Permudah Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

- 10 September 2020, 15:37 WIB
Seorang warga sedang melintas di sekitar instalasi sumur geothermal atau panas bumi di kawasan Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah.
Seorang warga sedang melintas di sekitar instalasi sumur geothermal atau panas bumi di kawasan Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah. /ANTARA/Anis Efizudin

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengembangkan eksplorasi sumber daya yang dimiliki Indonesia dalam hal Energi Baru Terbarukan (EBT) di berbagai tempat.

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari mengatakan, eksplorasi yang dilakukan pemerintah merupakan strategi dalam memancing investor panas bumi untuk Energi Baru Terbarukan.

Eksplorasi oleh pemerintah itu dianggap selain meminimalisasi risiko, tapi juga sekaligus membuat anggaran yang dikeluarkan menjadi lebih efisien.

Baca Juga: Krisis Iklim Semakin Serius, Zero Hour: Bukan hanya Virus Corona yang Semakin Mengerikan

Sementara itu, diketahui bauran energi EBT pada tahun 2025, ditargetkan mencapai 23 persen dengan konsumsi energi per kapita yang mencapai 1.4 ton of oil equivalent (ToE) dan konsumsi listrik per kapita sebanyak 2.500 kWh.

"Selanjutnya, di tahun 2050, bauran energi dari EBT diproyeksikan terus meningkat hingga 31 persen dengan konsumsi energi per kapita mencapai 3.2 ToE dan konsumsi listrik per kapita mencapai 7.000 kWh," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 10 September 2020.

Oleh karena itu, Pemerintah melakukan suatu usaha untuk menarik minat investor dalam mengembangkan energi panas bumi yang berada di Indonesia dengan melakukan terobosan aturan yang ada.

Baca Juga: Merasa Tersudut, Rusia Minta Jerman Buktikan Data Medis Soal Penyakit Kritikus Alexei Navalny

Kemudahan juga diberikan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang mengatur pembangunan PLTP yang dapat dilaksanakan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x