Dinilai Rendahkan Presiden, Waketum Gerindra Minta Prabowo Temui Jokowi Nonaktifkan Anies Baswedan

10 September 2020, 21:57 WIB
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Prabowo Subianto. (Setpres ) /

PR BEKASI - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto diimbau untuk segera menghadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), untuk meminta penonaktifan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Imbauan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono beberapa waktu yang lalu.

"Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto perlu segera menghadap Presiden Jokowi untuk meminta penonaktifan Anies Baswedan," kata Arief Poyuono seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 10 September 2020.

Baca Juga: Polres Garut Periksa 5 Orang Ormas Paguyuban Tunggal Rahayu Terkait Kasus Pelecehan Lambang Negara

"Untuk itu juga Partai Gerindra perlu segera mempersiapkan kadernya yang saat ini menjadi Wakil Gubernur DKI untuk menjabat sementara posisi Gubernur," katanya.

Arief Poyuono memberikan alasan, Anies Baswedan diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanpa sepengetahuan dari pemerintah pusat.

"Anies sudah layak di-nonaktifkan. Karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," katanya menegaskan.

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Berlakukan PSPBB Total, Bandara Soetta Tak Berlakukan Syarat SIKM

Menurutnya, dampak pengumuman Anies Baswedan yang secara sepihak lebih berbahaya karena dapat menyebabkan ketakutan yang luas di tengah masyarakat.

Padahal, lanjut Arief Poyuono, masyarakat kini sedang mencoba bangkit kembali dalam era normal baru yang dicanangkan oleh Joko Widodo.

"Kalau dibiarkan maka Anies telah mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi," ucapnya.

Baca Juga: Dihantui Gelombang Kedua Covid-19, Negara-negara di Eropa Ini Akan Kembali Batasi Kegiatan Warganya

Sebelumnya, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB total sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu.

Akibatnya, aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai 14 September 2020 akan dilakukan dari rumah. Hanya ada 11 bidang esensial yang diizinkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Adapun alasan Anies Baswedan mengambil kebijakan ini karena penyebaran Covid-19 di Jakarta yang kian meluas, namun tidak mampu diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

Baca Juga: Dukung PJJ, Indosat Ooredoo Luncurkan API, Distribusikan Kuota Internet Gratis untuk Guru dan Siswa

Anies Baswedan mengklaim bahwa keputusan sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama ketika akan melakukan pemulihan ekonomi di situasi Covid-19 sekarang ini.

“Presiden menyatakan dengan tegas bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama. Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin,” ujar Anies Baswedan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler