Jubir Ganjar - Mahfud Sebut Polisi Tak Netral, Aiman Witjaksono Dilaporkan

14 November 2023, 16:17 WIB
Aiman Witjaksono, jubir Ganjar - Mahfud dilaporkan ke Polda Metro Jaya. /Instagram /@aimanwitjaksono.

PATRIOT BEKASI - Kabar mengejutkan datang dari tim pasangan Capres Cawapres Ganjar - Mahfud, lantaran juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) yaitu Aiman Witjaksono tercatat namanya sebagai pihak yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Aiman Witjaksono dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Senin, 13 November 2023 dengan tuduhan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Fikri Fakhruddin selaku Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mengatakan, laporan dibuat atas tudingan Aiman soal aparat yang tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Depan Kubah Bom Atom di Hiroshima, Warga Unjuk Rasa Serukan Gencatan Senjata di Gaza

"Terkait pernyataannya (Aiman) ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan ada perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden-wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran. Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Metro Jaya," ungkap Fikri di Polda Metro Jaya kepada awak media usai melaporkan.

Lanjut keterangan Fikri, laporan tersebut sudah teregister dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selain itu Fikri juga membawa beberapa barang bukti atas laporan yang dibuatnya yakni sebuah flashdisk yang berisikan video Aiman saat menyebut aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.

Fikri menambahkan dirinya menyanagkan atas pernyataan Aiman yang sekaligus seorang jurnalis itu karena tidak berbasis data yang konkrit dan valid.

"Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," ujar Fikri dikutip Patriot Bekasi dari Antara News Selasa, 14 November 2023.

Atas laporan tersebut Aiman dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler