Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Sindikat Pemalsuan e-KTP, Satu e-KTP Dihargai Hingga Rp500.000

11 September 2020, 22:31 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi. /PMJ News

PR BEKASI - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan sindikat pemalsuan e-KTP, di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Djarwoko menjelaskan, awalnya Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Jakut mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya, bahwa di lokasi tersebut ada seseorang yang dapat membuatkan e-KTP (palsu) sesuai pesanan.

Kemudian, anggotanya melakukan undercover buying (menyamar) dengan bertemu seorang berinisial DWM alias D, dengan cara memesan sesuai dengan kesepakatan untuk per 1 buah e-KTP (palsu), yang dihargai Rp500.000 dengan waktu pembuatan selama satu minggu.

Baca Juga: Luncurkan Rare Beauty, Selena Gomez Ingin Setiap Wanita Merasa Cantik 

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJNews, melalui operasi penyamaran tersebut, akhirnya polisi berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku pemalsuan e-KTP, yaitu DMW alias D, I alias C, E alias A, MS alias S, dan IA alias B.

Kombes Pol Djarwoko menjelaskan, pelaku DWM alias D (45) berperan sebagai penampung pesanan dan menerima data identitas dari pemesan untuk pembuatan e-KTP palsu.

Lalu I alias C (40) bertugas sebagai perantara dan memberikan data identitas untuk pembuatan e-KTP palsu.

Berikutnya, E alias A (42) sebagai pembuat atau pencetak e-KTP (palsu) atau yang membuka usaha jasa percetakan di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ledakan Besar Kembali Terjadi di Yordania, Berasal dari Pangkalan Militer di Kota Zarqa 

”Sementara pelaku lainnya yakni MS alias S (23) dan IA alias B (41), bertugas menjadi kurir pengirim blanko KTP kosong. Sedangkan, dua pelaku lainnya yang belum tertangkap (DPO) yaitu F (28) merupakan pemilik blanko KTP kosong, serta MF (20) merupakan pengguna KTP (palsu),” jelas Djarwoko di Jakarta, Jumat, 11 September 2020.

Menurut Djarwoko, dalam melakukan aksinya, sindikat ini mencari pemesan yang akan membuat KTP palsu dengan memakai persyaratan hanya memberikan data identitas diri saja, tanpa melalui proses resmi melalui Suku Dinas Kependudukan.

Kemudian, dalam proses pembuatannya secara tanpa hak dibuat dan dicetak di Pasar Pramuka Jakarta Pusat, per satu lembar e-KTP dijual dengan harga Rp300.000 hingga Rp500.000, dengan proses pembuatan selama 1 minggu sudah dapat diterima oleh pihak pemesan.

Baca Juga: Olahraga Kian Digandrugi Masyarakat, Tokopedia Bongkar Data 5 Pilihan Terbanyak Masyarakat 

Perbuatan pemalsuan e-KTP tersebut telah dilakukan para tersangka sejak 2018 lalu.

“Para tersangka menerangkan bahwa biasanya KTP palsu tersebut digunakan oleh para pengguna untuk melamar pekerjaan, berganti status nama dan identitas diri, digunakan sebagai persyaratan untuk menikah dan untuk persyaratan kredit atau fiktif,” kata Djarwoko.

Djarwoko juga memaparkan, para tersangka dalam kegiatan kesehariannya memiliki usaha yang bergerak di bidang jasa percetakan sehingga baginya mudah untuk melakukan perbuatan tersebut.

Hal tersebut tersangka lakukan karena pelanggan percetakan semakin menurun yang mengakibatkan pendapatannya berkurang. Keuntungannya pun tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Uji Coba Persib Vs Bhayangkara FC Resmi Dibatalkan, PSBB Jakarta Jadi Penyebabnya 

“Adapun keuntungan yang didapatkan oleh para tersangka digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujar Djarwoko.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan diancam Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g, UU RI No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler