PSBB Total Dijalankan, Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan

14 September 2020, 11:12 WIB
Suasana Lalu Lintas di Jakarta, hari ini kembali ditiadakan ganjil genap. /Instagram @jktinfo

PR BEKASI – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini Senin, 14 September 2020 telah meniadakan kebijakan ganjil-genap.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 14 September 2020, hal tersebut dilakukan terkait adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang dimulai hari ini.

“Ya benar, untuk kebijakan ganjil-genap tidak berlaku (saat PSBB total),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Kedekatan dengan Seorang Pria, Ibunda Ayu Ting Ting Bongkar Rahasia Putrinya

Diketahui bahwa Pemprov DKI mencabut kebijakan penerapan PSBB transisi menjadi PSBB total.

Seperti yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa waktu lalu dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan mengambil kebijakan PSBB total yang mulai diterapkan pada hari ini Senin, 14 September 2020.

Selain itu, Anies Baswedan juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menerapkan pembatasan terhadap kendaraan umum.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan PT PAM JAYA untuk Usia 35 Tahun ke Atas, Catat Syarat dan Berkasnya

Jumlah penumpang yang boleh berada di dalam kendaraan umum tersebut juga akan dibatasi.

Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 4 yang mengatur mengenai kendaraan mobil pribadi.

Pembatasan dilakukan dengan tujuan sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus Corona (COVID-19).

Sementara, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Baca Juga: Sambil Menyelam Minum Air, Konduktor Orkestra Ciptakan Masker Akustik untuk Dengarkan Musik

Selain itu, penerapan PSBB total ini juga diketahui untuk membatasi beberapa aktivitas seperti aktivitas perkantoran, usaha, transportasi hingga fasiltas umum.

Dikabarkan bahwa untuk motor berbasis aplikasi diperbolehkan untu mengangkut barang maupun penumpang.

Namun, harus dipastikan bahwa protokol kesehatan harus diterapkan.

Diketahui bahwa sejumlah kegiatan pada PSBB total lebih dibatasi jika dibandingkan dengan PSBB transisi sebelumnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler