PR BEKASI – Jelang kebijakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai hari ini, Senin, 14 September 2020, fasilitas angkutan transportasi umum mengikuti aturan PSBB tersebut.
Operasional empat moda transportasi modern Jakarta berpengaruh dalam penerapan menerapkan PSBB pada dua pekan ke depan.
Adapun waktu PSBB yang dimumkan oleh Pemprov DKI Jakarta hingga tanggal hingga 27 September 2020.
Dalam aturan yang mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum hanya diperbolehkan maksimal 50 persen.
Baca Juga: Setelah Beberapa Hari Melemah, IHSG Hari Ini Menguat 0.86 Persen
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 14 September 2020, berikut aturan empat moda transportasi yang berubah:
1. Transjakarta
Jumlah penumpang dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.
Baca Juga: Penusukan Syekh Ali Jaber Mustahil Dilakukan Orang Gila, Fahri Hamzah Sebut Rawan Reaksi Balasan
Layanan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
2. KRL
Beroperasi pada pukul 04.00 hingga 21.00 WIB dengan pembatasan setiap kereta hanya diisi 74 oranga atau sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.
Baca Juga: Update Harga Emas Senin 14 September 2020, Awal Pekan Stabil di Rp1.070.000
Untuk lansia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL.
3. MRT
Beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antarkereta selama 5 menit pada jam sibuk, dan 10 menit pada jam normal.
Baca Juga: Lepas 392 Juta Lembar Saham, PT Morenza Abadi Perkasa Tbk Melantai di BEI
Jumlah penumpang, yakni 62-67 orang dalam satu kereta dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan.
4. LRT
Beroperasi sejak pukul 05.30 hingga 21.00 WIB dengan jarak antara kereta selama 10 menit. Jumlah penumpang akan dibatasi 30 orang per kereta.***