Viral Anggota PAN Joget di Kantor Kemendag, Ini Kata Bawaslu

8 Desember 2023, 14:59 WIB
Potongan video viral diduga kader PAN joget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Bawaslu buka suara. /Tangkapan layar video X/@never_alonely/

PATRIOT BEKASI - Ramai di media sosial anggota Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan joget TikTok di kantor Kementerian Perdagangan menjadi perhatian publik.

Berkenaan dengan hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI langsung memberikan himbauan kepada pejabat negara.

Para pejabat negara yang akan turut mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang diingatkan Bawaslu untuk tak memakai fasilitas milik negara, termasuk di antaranya kantor Kementerian sebagai alat kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada media pasca ramainya video tersebut.

Baca Juga: TERLENGKAP, Ini Daftar Konser Jogja Desember 2023, Sampai Akhir Tahun Catat Jadwal dan Lokasinya

Dalam pernyataanya Rahmat mengingatkan agar para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang ada serta tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah.

"Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik serta paslon pemilu tertentu, tidak boleh. Ada di undang-undang pemilu," ujar Rahmat Bagja pada Kamis, 7 Desember 2023.

Lanjut keterangan Rahmat, pihak KPU sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah salah satunya kantor Kementerian.

Dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News, dia mengatakan bahwa fasilitas negara tergantung pada fasilitas pemerintah, kantor pengadilan pun tidak boleh dijadikan sarana kampanye.

Diberitakan sebelumnya, beredar video tujuh orang anggota PAN berjoget TikTok berlatar belakang foto Presiden Jokowi dan lambang Garuda.

Para Netizen pun menganggap bahwa anggota partai itu menggunakan fasilitas pemerintah untuk berkampanye.

Dimana tempat tersebut tampak jelas ada tulisan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang dipimpin Ketua Umum PAN, yakni Zulkifli Hasan.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler