Berkas Perkara Kasus John Kei Cs Dikembalikan, Polisi Tunggu P21

15 September 2020, 18:17 WIB
Potret John Kei 'The Godfather of Jakarta' yang pernah melakukan sejumlah aksi kekerasan.* /RRI/

PR BEKASI - Polisi memberikan kabar terbaru terkait perkembangan kasus John Kei yang tengah ditangani pihak Kepolisian.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa berkas kasus John Kei yang sebelumnya pada tanggal 10 September yang sempat kekurangan berkas perkara telah dilengkapi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengakui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selanjutnya mengembalikan berkas perkara kasus penyerangan John Kei kepada pihaknya. Namun, dalam waktu singkat, berkas tersebut telah dikembalikan kepada JPU.

Baca Juga: Dukung Perempuan di Industri TIK, Pemerintah Luncurkan Program Girls4Tech

"Memang tanggal 10 (September) yang lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi. Setelah itu sudah kita pulangkan lagi," ujar Yusri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 15 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Yusri menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu kelengkapan berkas (P21) untuk penyerahan tahap II.

"Jadi memang kembali ada P19 itu sudah kita lengkapi dan dikembalikan ke JPU. Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap II penyerahan tersangka dan juga barang bukti, serta berkas perkaranya," ujar Yusri.

Baca Juga: Diduga Ingin Ambil Permen, Seorang Gadis Kecil Tersangkut di Layang-layang Ikut Terbang

Kasus John Kei sendiri bermula saat terjadinya penyerangan oleh sekelompok anak buah john kei di di Perumahan Green Lake, Tangerang.

Penyerangan oleh kelompok John Kei terhadap perusakan serta percobaan pembunuhan itu dialamatkan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Akibat insiden itu, diketahui salah seorang meninggal dunia dan seorang pria mengalami luka berat karena pengeroyokan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: PSBB Kembali Diterapkan, Ada Baiknya Anda Coba Jadi Vlogger Pemula, Simak 5 Alat yang Perlu Dimiliki

Setelah kejadian, Polisi menangkap John Kei bersama 38 anak buahnya di kediaman John Kei di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Minggu 21 Juni 2020 lalu.

Sejumlah orang yang terlibat dalam kasus penyerangan di Perumahan Green Lake seperti pimpinan kelompok, John Kei serta sejumlah anak buahnya telah diamankan pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penyerangan terhadap kelompok Nus Kei diketahui berlatar belakang masalah bagi hasil penjualan tanah.

Baca Juga: Terinspirasi dari Kisah Hidup untuk Temukan Cinta Terakhirnya, Nick Calvin Rilis Lagu 'Cinta Gila'

Sementara itu, John Kei Cs dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler