Buntut Pernyataan Politik Dinasti DIY, Ade Armando Dilaporkan

10 Desember 2023, 18:39 WIB
Potret Ade Armando /Pikiran-Rakyat

PATRIOT BEKASI - Buntut dari pernyataan DIY sebagai perwujudan politik dinasti Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando resmi dilaporkan ke Polda DIY.

Ade Armando dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Pegiat media sosial itu dikenakan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Laporan yang dialamatkan ke Ade Armando tersebut dilayangkan perwakilan lurah di DIY.

Baca Juga: Promosi Pakai Kain Kafan dan Mayat, Jenama ZARA Tuai Kontroversi Dianggap Ejek Gaza

Mereka didampingi oleh Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan atau Paman Usman pada Kamis, 7 Desember 2023.

Anwar Musadad selaku pelapor Lurah Karangwuni, Kulon Progo mengatakan, pelaporan itu dilakukan dilandasi sakit hati atas ucapan Ade Armando terkait dinasti politik di DIY.

Anwar Musadad juga dalam hal ini sebagai lurah yang berperan sebagai pemangku keistimewaan DIY merasa tak terima.

"Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi," ujar Anwar.

Sementara menurut Kuasa Hukum Mustafa menyampaikan bahwa pelaporan pada Ade Armando ini didasari atas dugaan tindak pidana kejahatan UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, masuk dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.

Mustafa menambahkan, adapun poin khusus yang dilaporkan adalah tiga poin dan sembilan pasal diantaranya penghasutan terhadap penguasa, berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler