Jelang Pilkada Serentak 2020 Banyak Oknum yang Modus Bantu Isi LHKPN, Firli Bahuri: Selalu Waspada

17 September 2020, 10:49 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri /

 

PR BEKASI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta masyarakat mewaspadai pencatutan nama KPK menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Memang benar istilah Bang Napi ‘Kejahatan bukan hanya karena ada niat pelaku, melainkan juga karena ada kesempatan’ di mana pelaku kriminal yang mencatut nama KPK, kini melirik perhelatan Pilkada Serentak 2020 dan pandemi COVID-19 sebagai ladang baru yang potensi untuk menjalankan ‘usaha ahatnya;,” kata Firli seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 17 Septemer 2020.

KPK juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang mengaku atau bekerja sama dengan KPK, dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Harga Emas Kamis, 17 September 2020 Rp1.072.000 per Gram, Turun Rp7.000 dari Hari Sebelumnya

Hal tersebut dikabarkan sebagai syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020 dengan meminta imbalan sejumlah uang.

“Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpnkpk.go.id dan gratis alias tidak dipungut biaya apa pun,” katanya.

Sementara, KPK dikabarkan mendapatkan informasi bahwa ada beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kerja KPK di Banten dan Jawa Barat.

Baca Juga: Cek Fakta: Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Dikabarkan Sudah Bebas Bersyarat Karena Bapaknya Tokoh PKI

Dikabarkan pihak tersebut menawarkan bantuan untuk mengisie-LHKPN calon kepala daerah sekaligus mendapatkan tanda terimanya.

“Bahkan, KPK gadungan atau pihak yang mengak bekerja sama dengan KPK tersebut sesumbar dapar membantu calon kepala daerah untuk menghindari pemeriksaan LHKPN,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada biaya apa pun untuk mengisi LHKPN dan tidak ada peluang sekecil apa pun untuk menghindari pemeriksaan LHKPN.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

“Sebenarnya mengisi LKHPN tidak sulit, jika mengisi jujur pada diri sendiri, apa adanya, mengetahui asal muasal seluruh harta yang dimilikinya, dan dapat mempertanggungjawabkan harta tersebut di dunia maupun akhirat nanti,” kata Firli.

Menurutnya, pengisian LHKPN, calon kepala daerah dapat menghubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center KPK 198 atau email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id juga pada situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Selain itu, Firli juga mengungkapkan modus operasi pemerasan oleh KPK gadungan terhadap aparatur pemerintah di daerah yang diduga ‘bermain’ proyek pembangunan di wilayahnya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Pengaliran Air di Kota Bekasi Hari ini Kamis, 17 September 2020

“Modus operasi yang mereka lakukan, yaitu menakut-nakuti akan membongkar dan menangkap aparatur pemerintah di daerah yang diduga ‘berain’ dalam proyek pembangunan di wilayahnya atau pihak swasta yang endapatkan dana hibah dari penyelenggaraan,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa banyak aparatur pemerintah yang berintegritas, memiliki dan menjaga nilaik kejujuran.

Juga antikorupsi berani melawan KPK dugaan dengan melaporkan mereka ke kepolisian. Sehingga, seluruh pelaku dapat ditangkap.

Baca Juga: Menyusul Pemberlakuan PSBB, Taransjakarta Lakukan Perubahan Waktu Operasional, Berikut Jadwalnya

“Akan tetapi, tidak sedikit pula aparatur pemerintah di daerah yang mau menjadi ‘sapi perah’ petugas KPK gadungan sehingga wajar jika banyak pihak mempertanyakan integritas mereka sebagai pemimpin maupun perpanjangan tangan negara di daerah,” kata Firli, menambahkan.

Firli juga mengungkapkan bahwa tidak sedikit laporan dan informasi yang diterima lembaganya mengenai kejahatan pemerasan oleh pihak-pihak yang mencatut nama KPK di sejumlah daerah.

Seperti di Bengkulu pada Januari alu, Bireun Aceh pada bulan Juli, dan Ciamis Jawa Barat pada bulan Agustus.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler