Simak, Sembilan Alasan 'Pindah Memilih' pada Pemilu 2024

3 Januari 2024, 21:17 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Pikiran Rakyat

PATRIOT BEKASI - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Masyarakat yang akan memilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kemudian akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS.

Surat Pemberitahuan tersebut dibawa beserta dengan KTP Elektronik dan diserahkan ke petugas KPPS di TPS, setelahnya pemilih berhak mendapatkan surat suara untuk turut serta memakai haknya di TPS.

Namun, apabila masyarakat dengan sengaja akan pindah lokasi memilih tentunya harus diajukan yakni sebelum tanggal 15 Januari 2024.

Baca Juga: Recap Marry My Husband Episode 2, Rencana Balas Dendam Ji Won Gagal?

Adapun persyaratan alasan pindah memilih berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebagai berikut:

1. Bertugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap atau menemani atau mendampingi pasien rawat inap

3. Tertimpa bencana

4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana

5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti atau panti rehabilitas

6. Menjadi rehabilitas narkoba (DN only)

7. Bekerja di luar negeri

8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atu tinggi

9. Pindah domisili

Itulah alasan apabila masyarakat akan melakukan pindah memilih di Pemilu 2024 yang harus dipenuhi oleh bersangkutan.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler