Sempat Bingung, Potongan Tubuh Korban Mutilasi Kalibata City Disemprotkan Parfum dan Serbuk Kopi

22 September 2020, 19:35 WIB
Pelaku mutilasi di Apartemen Kalibata City. /RRI

PR BEKASI - Rekonstruksi adegan mutilasi korban kasus pembunuhan bernama Rinaldi Harley Wismanu (RHW) yang ditemukan tewas di lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 September 2020 malam masih terus dilakukan.

Pekan lalu, tubuh jenazah pria berusia 32 tahun itu dimutilasi sebanyak 11 bagian oleh pelaku dan disimpan di dalam koper.

Pelaku kasus mutilasi tersebut ternyata sepasang kekasih bernama LAS (27) dan DAF (27) yang dengan sengaja ingin merampas harta korban.

Dalam proses penyidikan, ternyata kedua pelaku mengaku sempat menyemprotkan parfum atau minyak wangi pada potongan tubuh korbannya. 

Baca Juga: Musim Hujan Datang, Pengendara Motor Wajib Tahu Suku Cadang Ini Mudah Rusak Saat Terkena Air

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, selain menyemprotkan minyak wangi, potongan tubuh korban juga ditaburi serbuk kopi.

Yusri menjelaskan hal itu dilakukan guna menghilangkan bau pada jasad korban yang hendak dipindahkan dari apartemen di Jakarta Pusat ke Kalibata City. 

"Dengan plastik kresek dia rapikan, dibungkus, kemudian ditaruh kopi untuk menghilangkan bau, bahkan disemprot pakai minyak wangi," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin 21 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Yusri juga menuturkan bahwa sepasang kekasih itu awalnya sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak kejahatannya tersebut.

Baca Juga: Subsidi Kuota Dinilai Terlalu Besar, KPAI: Berpotensi Mubadzir, Mayoritas Guru Pakai Kuota yang Umum

Bahkan, mereka sempat mendiamkan jasad korban di sebuah kamar mandi sebuah apartemen di Jakarta Pusat, tempat mereka membunuh korban, menyembunyikannya selama tiga hari, sebelum akhirnya mereka memutuskan untuk memutilasi korban. 

"Setelah terbunuh, ada jeda tiga malam ditinggalkan jenazah di kamar mandi apartemen. Dia di kosannya sambil berpikir mau dikemanakan jenazah ini, kemudian timbul niatan untuk melakukan mutilasi," ucap Yusri Yunus.

Menurut pihak berwenang, pembunuhan sadis itu dilakukan didasari keinginan para pelaku yang ingin menguasai harta korban.

Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak rekening korban sebesar Rp97 juta. 

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

Kepada polisi, para pelaku juga mengaku merampok untuk kebutuhan ekonomi karena baru dipecat dari pekerjaannya akibat pandemi Covid-19.

Akan tetapi, keterangan mereka dinilai tidak masuk akal jika melihat cara pelaku mengahabiskan uang hasil rampokannya tersebut.

Mereka menghabiskan uang hasil rampokannya dengan cara membeli barang mewah seperti emas batangan, sepeda motor, dan menyewa rumah di Cimanggis, Depok.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 JUP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler