Kemendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Kerumunan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020

24 September 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020 akan tetap digelar meski di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan angka penurunan. /PMJ News/

PR BEKASI – Kemeneterian Dalam Negeri (Kemendagrai) mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Yakni tidak untuk tidak membawa massa menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pengundian nomor urut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irawan mengatakan bahwa kegiatan yang sifatnya kerumuan dilarang.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Pria Meksiko Ini juga Bertekad Sembuh dari Obesitas yang Dideritanya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan pilkada.

"Dalam pengundian nomor urut, dari masing-masing paslon cukup dihadiri hanya tiga orang saja, yaitu pasangan calon dan satu orang pendamping. Sekali lagi tidak boleh ada pengumpulan massa," katanya, sebagaimana dikutip Pikirnrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 24 September 2020.

Dengan tertibnya pengundian nomor urut paslon dalam tahapan pilkada, menurut Benni, menunjukkan bahwa seluruh pihak dapat memahami protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Tiga Mahasiswa Kedokteran Gigi UB Berhasil Ciptakan Obat Kanker Mulut dari Kemangi

Ia juga berharap agar semua pihak patuh pada aturan tersebut.

"Kemendagri berterima kasih atas kepatuhan seluruh pihak yang tidak membuat kerumunan dan arak-arakan pada tahapan penetapan pasangan caln (Rabu, 23 September 2020) kemarin," ungkapnya.

"Hari ini uga serta tahapan berikutnya, untuk etap mematuhi aturan dan juga selalu berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19. Artinya protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU itu dipahami dan dijalankan dengan baik. Kam sangat mengapresiasi ini," katanya menambahkan.

Baca Juga: Aplikasi Pelacak Covid-19 Resmi Diluncurkan di Inggris

Sebelumnya diketahui bahwa KPU melarang adanya konser dan kegiatan lain yang bersifat penumpukan massa padaPilkada 2020.

Aturan tersebut tercantum pada revisi PKP Nomor 13 Tahun 2020.

Sementara Pelaksana harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyebut pelarangan tersebut sudah dimasukan revisi peraturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, Yakni lanjutan dalam kondisi bencana non-alam COVID-19.

Baca Juga: Warga Jakarta Tak Boleh Acuh! Sudah Ada Tujuh Klaster Covid-19 Baru Sampai Hari ini

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau poiha lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g."ungkap Ilham.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler