Kerap Bahayakan Pengguna Jalan Lain, Kemenhub Akan Sanksi Pesepeda yang Tak Gunakan Lampu Penerangan

25 September 2020, 18:39 WIB
Hukuman akan lebih ke sanksi sosial saja. Ini dimaksudkan agar pesepeda tidak melakukan hal yang sama. /Suwandy/ANTARA FOTO /

 

PR BEKASI - Olahraga yang tergolong ringan ini mendadak diminati banyak orang selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dengan bersepeda, bukan hanya fisik yang mendapatkan manfaatnya, tapi juga Anda bisa menikmati pemandangan sekitar.

Selain kesenangan, manfaat bersepeda juga sangat banyak bagi kesehatan Anda. Bersepedah pun sangat fleksibel, dapat dilakukan saat pagi atau malam hari.

Baca Juga: Bela Muslim Uighur, 5 Senator AS Desak Netflix Batalkan Adaptasi Novel Asal Tiongkok ke Serial TV

Namun sayangnya, bersepeda saat malam hari kerap membahayakan pengguna jalan lain, karena sepeda yang tidak dilengkapi lampu untuk penerangan.

Bagi warga Jakarta yang sering bersepeda di saat malam hari, sekarang ada aturan yang harus dipatuhi demi keselamatan bersama.

Para pengguna sepeda harap memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Mulai sekarang ada sanksi yang disiapkan demi keselamatan sesama pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut dan Dihadiri Ribuan Orang, Polri: Ada Dugaan Pidana

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pengguna sepeda di malam hari yang tidak menggunakan lampu (Penerangan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) mengatakan tidak akan memberikan sanksi denda.

“Penggunaan lampu untuk keselamatan individu, saya pesan kepada Pak Dirjen (Perhubungan Darat) untuk memberikan teguran saja, tidak sampai denda atau yang sifatnya merugikan,” ucap Budi Karya, saat jumpa pers Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020, Jumat, 25 September 2020.

Mengutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Jumat, 25 September 2020, hukuman akan lebih ke sanksi sosial saja. Ini dimaksudkan agar pesepeda tidak melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Dituduh Jadi Biang Resesi, Kemenkeu: Dampak PSBB DKI Jakarta pada Ekonomi Indonesia Tidak Besar

Ia meminta, sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 yang mengatur soal aktivitas yang dilarang dilakukan dalam bersepeda jangan sampai disalahartikan. Semua itu demi keselamatan pengemudi.

“Tapi yang saya butuhkan dengan adanya sosialisasi ini adalah hukuman sosial. Jadi harapan saya tidak ada peraturan yang keras hingga denda. Nanti jika ada forum yang dibuat oleh Pak Dirjen untuk berdiskusi Saya bersedia untuk ikut dan kita dengarkan semuanya masukan,” ucap Budi Karya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, menambahkan untuk ke depannya pihaknya akan mendorong penggunaan sepeda untuk kepentingan masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: Sebabkan Kemacetan Parah, Pengemudi Ini Temukan Ular Piton Sepanjang 3 Meter Melilit di Ban Mobil

“Untuk konsistensi, kita mengikuti perkembangan agar sepeda ini semakin banyak di masyarakat maka saya sebagaimana arahan pak Menteri berjanji akan melakukan rapat-rapat evaluasi dengan melibatkan semua komunitas untuk kita mendorong, sehingga nanti ada shifting penggunaan kendaraan pribadi ke sepeda untuk kepentingan yang lebih,” ucap Budi Setyadi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler