3 Maskapai Penerbangan Bandel Langgar Protokol Kesehatan, Kemenhub Beri Denda Hingga Rp300 Juta

25 September 2020, 21:00 WIB
Beberapa maskapai penerbangan di Bandara Soekarno Hatta. /ANTARA

PR BEKASI - Di masa pandemi Covid-19, maskapai penerbangan diimbau untuk menerapkan serangkaian protokol kesehatan setelah sejumlah bandara diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Salah satu aturan yang diterapkan oleh pemerintah adalah diperkenankan membawa penumpang hingga 70 persen dari kapasitas pesawat.

Lalu menerapkan pengaturan sistem jaga jarak aman (physical distancing) di dalam kabin pesawat selama penerbangan.

Baca Juga: Peneliti Australia Dibuat Kaget, Ternyata Ada 380 Fasilitas Penahanan Muslim Uighur di Xinjiang 

Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga perusahaan penerbangan yang telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menyebutkan ada tiga maskapai yang melanggar batas kapasitas pesawat 70 persen dan tidak menerapkan jaga jarak pada masa pandemi Covid-19.

“Ada tiga perusahaan penerbangan yang melanggar batas kapasitas 70 persen dan tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body (berbadan sedang) dan wide body (berbadan lebar) yang digunakan untuk angkutan udara niaga," kata Novie.

"Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambungnya di Jakarta, Jumat, 25 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: 5 Jenis Kucing Termahal di Dunia Tahun 2020, Kucing Kalian Kira-kira Urutan ke Berapa? 

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri 56 Tahun 2020 Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan berupa sanksi denda administratif sebesar 250-3.000 per penalti unit (satu penalti unit=Rp100.000) atau Rp25-300 juta.

Menurut Novie, pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar tersebut merupakan bukti nyata Kemenhub dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini menjadi salah satu bukti bahwa kami Kemenhub terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, siapa pun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujar Novie.

Sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri 56 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

Baca Juga: Geser Jack Ma, Juragan Air Kemasan yang Tak Lulus SD Ini Jadi Orang Terkaya di Tiongkok 

Novie juga berharap, agar semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah, demi kesehatan para penumpang dan juga para awak pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman, dan sehat,” kata Novie Riyanto.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler