Gatot Yakin Akan Ada Pertumpahan Darah Jika RUU HIP Disahkan, Ujang Komarudin: Mungkin Saja Benar

26 September 2020, 15:03 WIB
Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. /ANTARA/Zuhdiar Laeis /

 

PR BEKASi - Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo sebelumnya mengatakan bahwa dirinya meyakini akan terjadi pertumpahan darah jika Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disahkan menjadi undang-undang.

"Saya yakin peristiwa kelam akan berulang apabila RUU HIP ini diketok menjadi UU," kata Gatot Nurmantyo seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 26 September 2020.

Tak hanya itu, dirinya pun mengaku khawatir jika Pancasila akan diganti melalui bangkitnya neo Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga: Sebut Maaf Kim Jong Un Tak Tulus, Korsel Tuntut Korut Selidiki Kasus Penembakan di Perbatasan

Oleh sebab itu, dirinya pun bertekad untuk menjaga keutuhan Pancasila, dengan cara bergabung dengan Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) yang dimotori oleh Din Syamsudin.

Ungkapan Gatot Nurmantyo pun ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin.

Ujang Komarudin menuturkan, kekhawatiran Gatot Nurmantro mungkin saja akan terjadi.

Baca Juga: Lempeng di Selatan Jawa Bergerak 6 Sampai 7 cm per Tahun, BMKG: Pergerakan Seperti Itu Tak Terasa

"Bisa saja itu (pertumpahan darah-red) terjadi. Dan itu tidak kita inginkan," kata Ujang Komarudin.

Sebab menurutnya, pengesahan RUU HIP merupakan hal yang sangat berbahaya, sebab dapat menyulut kemarahan masyarakat luas.

"Jika RUU HIP disahkan, ini sangat berbahaya. Karena rakyat akan marah," ujarnya memperingatkan. Bisa tempur antar kelompok," ujarnya memperingatkan.

Baca Juga: Layaknya Film Horor, Puluhan Kepiting Raksasa Kelaparan Serbu Perkemahan

Maka dari itu, Ujang Komarudin berharap agar pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RUU HIP yang sempat menyulut demonstrasi penolakan tersebut.

"Kita berharap, mudah-mudahan DPR dan Pemerintah tidak memaksakan diri untuk mengesahkan RUU HIP," katanya.

Sebelumnya, pembahasan RUU HIP sempat mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy Z Fold2 dengan Design Elegan dan Ramping

Massa menilai RUU HIP telah menghilangkan aturan yang terkandung dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/ Marxisme.

Penolakan juga dilakukan karena RUU HIP sempat memuat Trisila dan Ekasila.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler