Film G30S/PKI Masih Diributkan, Mahfud MD: Semalam Saya Juga Nonton di YouTube, Tidak Ada Larangan

27 September 2020, 14:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /ANTARA/

PR BEKASI - Film "Pengkhianatan G30S/PKI" hingga saat ini masih menjadi kontroversi di masyarakat karena sejarah peristiwa Gerakan 30 September 1965 belum terkuak sepenuhnya.

Film yang diproduksi Perum Perusahaan Film Negara (PPFN) pada 1984 ini kerap disebut sebagai propaganda ala rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto kala itu.

Di zaman pemerintahan Soeharto, film yang disutradarai oleh Arifin C. Noer ini rutin diputar setiap tahun dan dihentikan penayangannya setelah pemerintah Orde Baru tumbang akibat gelombang Reformasi 1998.

Baca Juga: Kado Ulang Tahun ke-22, Google Akan Batasi Pertemuan di Google Meet Hanya 60 Menit Mulai Bulan Depan

Dan pada tahun 2017, Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengusulkan untuk memutar kembali film tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar peristiwa yang terjadi pada 30 September 1965 lalu itu tidak terulang kembali.

Yang akhirnya, beberapa tahun belakangan ini, beberapa pihak, bahkan pejabat negara dan televisi kembali memutar film tersebut.

Tapi, hingga kini rupanya masih ada sejumlah pihak yang memperdebatkan masalah pemutaran film tersebut.

Sepaham dengan tanggapan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun turut menyuarakan pendapatnya agar pemutaran film "Pengkhianatan G30S/PKI" tidak diributkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Jalani Isolasi di Hotel, Gubernur Bali Heran Istrinya Senang Saat Tahu Positif Terinfeksi Covid-19

Menurut Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, masyarakat bebas menonton film tersebut di mana saja, entah itu di televisi atau pun di YouTube, karena tidak ada yang melarang.

Meski masyarakat dibebaskan untuk menonton film tersebut, tapi bukan berarti pula pemerintah mewajibkannya.

Intinya, mau menonton ataupun tidak itu terserah keinginan masyarakat sendiri.

"Mengapa soal pemutaran film 'Pengkhianatan G 30S/PKI' diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di YouTube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagi di YouTube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan," tulis Mahfud MD di Twitter dengan akun @mohmahfudmd, Minggu, 27 September 2020.

Baca Juga: Iran Tuduh Donald Trump Lebih Berbahaya dan Menjadi Ancaman Dibanding Saddam Hussein

Tak hanya itu, Mahfud MD juga menambahkan bahwa pemutaran film G30S/PKI tidak dilarang sehingga semua stasiun TV jika mau bisa menayangkannya, tentunya harus sesuai kontrak dengan pemegang hak siar.

"Pemerintah tidak melarang atau pun mewajibkan untuk nonton film G30S/PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam 'mubah'. Silakan saja. Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri," tulis Mahfud MD menambahkan.

Cuitan Mahfud MD tersebut lantas dibanjiri komentar dari warganet. Ada yang menilai bahwa sebaiknya semua stasiun televisi diwajibkan untuk menayangkan film tersebut.

"Pak, lebih afdal jika diwajibkan ditayangkan di seluruh TV Nasional, agar semua generasi muda tahu kekejaman dan kesadaran PKI. Saat ini rakyat ingin bukti bahwa rezim ini juga mengutuk kekejaman dan kesadisan PKI. Jika tidak, wajar saja rakyat mencurigai rezim ini," tulis akun @Akenlak.

Baca Juga: Viral Penampakan Gunung Salak Terbelah, BNPB Beri Peringatan ke Warga

Namun, ada juga yang berkomentar bahwa referensi untuk mengetahui sejarah PKI, bukan hanya dengan menonton film G30S/PKI, masyarakat masih bisa mengetahuinya melalui catatan di buku-buku sejarah.

"Selain itu Prof @mohmahfudmd perlu dicatat bahwa film G30SPKI bukanlah satu-satunya referensi sejarah. Jadi, sekalipun ada yang tidak terjangkau internet untuk lihat di YouTube, toh di buku-buku pelajaran sekolah masih ada. Di banyak buku-buku masih tercatat. Tidak ada yg dihilangkan," tulis akun @makLambeTurah.

Oleh karena itu, apa pun pilihan masyarakat untuk menonton atau tidak film tersebut pemerintah sudah membebaskannya.

Yang terpenting adalah kita bisa mengambil pelajaran dari peristiwa G30S/PKI agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler